Tingkatkan PAD, Pemko Medan Ubah Pengelolaan Retribusi Parkir

Bisnis.com,22 Des 2016, 14:51 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri
Titi Gantung di Kota Medan/pemkotmedan

Bisnis.com, MEDAN—Pemerintah Kota Medan tengah menggodok regulasi perbaikan pengelolaan retribusi parkir. Adapun, selama ini perparkiran diatur dalam Perda Kota Medan No.9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menuturkan selama ini dalam perda tersebut pihaknya mengakomodasi pengelolaan parkir tepi jalan umum melalui pihak ketiga.

“Ke depan, kami akan perbaiki. Status juru parkir tepi jalan umum harus legal. Dinas Perhubungan akan mengakomodasi legalitas melalui tanda pengenal dan karcis parkir,” papar Eldin, Kamis (22/12/2016).

Dia menjelaskan selama ini terdapat dua jenis juru parkir di Dinas Perhubungan Kota Medan, yakni yang resmi atau tenaga harian lepas dan bukan tenaga harian lepas. Perbedaannya, tipe pertama mendapatkan gaji dari APBD. Namun, jumlahnya sedikit. Jenis kedua memperoleh pendapatan dari retribusi parkir yang mereka kelola.

“Kondisi ini terjadi akibat jumlah personil Dishub untuk pengelolaan minim. Kalau seluruh juru parkir diangkat menjadi tenaga harian lepas, perlu alokasi anggaran yang besar. Kebutuhan juru parkir saat ini mencapai 2.000 orang. Kami akan memperbaiki tata kelola ini,” tambahnya.

Pemko Medan menargetkan PAD dari retribusi parkir pada tahun depan akan mencapai Rp39,81 miliar. 

Pada kesempatan yang berbeda, Pemko Medan terus mendorong kerja Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Tim akan terus melakukan sosialisasi. Siapapun pasti sepakat pungli adalah cermin bobroknya kualitas mental pelaku. Sekarang era yang terbuka, segala praktik pungli akan mudah terendus siapapun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini