La Nyalla Divonis Bebas, Wakil Ketua KPK: Enggak Masuk Akal

Bisnis.com,27 Des 2016, 18:35 WIB
Penulis: Newswire
La Nyalla Mattalitti dikawal petugas/Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang tidak menyangka majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Saut menilai putusan bebas itu tidak masuk akal.

"Karena enggak masuk akal saya kalau yang bersangkutan bebas," ucapnya saat dihubungi, Selasa, 27 Desember 2016.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut majelis hakim yang diketuai Sumpeno, dana hibah yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim itu telah dikembalikan.

Selama persidangan berlangsung, KPK terlihat memantau jalannya sidang. Saut berujar, kehadiran pimpinan KPK dalam beberapa kali sidang merupakan wujud supervisi yang dilakukan KPK dengan kejaksaan.

Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Saut pun menyayangkan putusan hakim tersebut. Ia menuturkan supervisi yang dilakukan KPK dengan kejaksaan membuktikan lembaga antirasuah yakin adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

"Tapi, kalau disebut tidak terbukti, itulah kualitas putusan kita, mata hati kita, persoalan kita," ucap Saut. "Kita harus tetap percaya kebenaran itu tidak pernah mendua, tapi harus diperjuangkan."

Kini KPK tengah mendiskusikan, apakah ada intervensi pada pertimbangan hakim dalam putusan perkara ini. "Ya, menarik untuk didiskusikan," kata Saut.

Meski demikian, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan lembaganya belum memutuskan untuk mengambil langkah terkait dengan kasus ini. Ia mengaku akan menunggu keputusan jaksa yang tengah mempertimbangkan untuk banding. "Kejaksaan masih bisa melakukan upaya hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini