5 Hari Dekati Batas Waktu Kemendagri, APBD Kaltara 2017 Belum Juga Diketok

Bisnis.com,27 Des 2016, 23:23 WIB
Penulis: Newswire
Antara Foto

Bisnis.com, TANJUNG SELOR - DPRD Kalimantan Utara belum juga mengesahkan APBD 2017 meskipun batas waktu pengesahan tinggal lima hari lagi.

Batas waktu tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan ABPD 2017.

Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon mengungkapkan, badan anggaran telah berkonsultasi ke Kemendagri terkait dengan deadline atau batas waktu pengesahan APBD.

"Informasi dari Kemendagri kalau memang ada pembahasan yang perlu disinkronkan, dipersilakan untuk diselesaikan. Tapi kalau tidak ada yang perlu dibahas lagi, ya bisa ditetapkan pada tanggal 31 Desember ini," ujarnya, Selasa (27/12/2016).

Dia juga mengatakan, jadwal pembahasan lanjutan APBD 2017 selama dua hari, 27-28 Desember.

"Mulai hari ini hingga Rabu pembahasan akan dilanjutkan secara maraton dari pagi sampai malam."

Ia juga yakin pembahasan dapat diselesaikan selama dua hari jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltara tidak ada yang melakukan perjalanan dinas.

"Kami juga mohon kerja samanya, karena ini demi kepentingan bersama."

Jika hasil pembahasan nanti tidak mengalami hambatan lagi akan ditindaklanjuti ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

Setidaknya, pada 30 Desember hasil evaluasi sudah diberikan Kemendagri dan pengesahan dilakukan sebelum pergantian tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini