Penjualan Aset Panas Bumi, Perjanjian Jual Beli Listrik Harus Tetap Berjalan

Bisnis.com,27 Des 2016, 02:30 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berharap operasi wilayah kerja panas bumi (WKP) Salak dan Darajat yang dijual oleh Chevron ke Star Energy dapat berjalan sesuai kapasitas yang dijanjikan.

Adapun pada Jumat lalu, Chevron Corporation memgumumkan telah menjual aset panas buminya di Indonesia berupa pembangkit listrik yang berlokasi di lereng gunung Gunung Salak dan Darajat kepada konsorsium Star Energy. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak  berkapasitas 370 Megawatt (MW) dan Darajat dengan kapasitas 240 MW.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengaku belum dapat laporan resmi dari pihak Chevron maupun Star Energy terkait dengan penjualan aset tersebut.

Menurut Yunus, pelaporan terhadap Kementerian ESDM terkait dengan penjualan tersebut baru akan dilakukan pada Januari tahun depan.

Dia menegaskan kendati ada pergantian operator, operasi PLTP tetap berjualan sesuai dengan perjanjian jual beli listrik yang telah disepakati oleh operator sebelumnya.

"Dan memastikan pekerja lama berjalan sesuai dengan regulasi yang diatur Kementerian Tenaga Kerja," kata Yunus, Senin (26/12/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini