JERAT HUKUM KORPORASI: MA Nyatakan Perma Korporasi Telah Rampung

Bisnis.com,28 Des 2016, 13:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur jerat hukum bagi korporasi pelaku tindak pidana.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mengatakan dalam waktu dekat ini peraturan tersebut bakal dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundang-undangkan.

"Sudah diselesaikan wujudnya Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pembidangan korporasi," kata Hatta Ali di Jakarta, Kamis (28/12/2016).

Menurutnya, dalam peraturan tersebut sanksi yang dikenakan kepada pelaku korporasi bukan pidana badan melainkan pidana denda. "Korporasi kan benda mati, sehingga tidak bisa dihukum badan, nanti hukumannya adalah hukuman denda," imbuhnya.

Adapun sebelumnya, jerat hukum bagi korporasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara aparat penegak hukum. Jerat hukum korporasi itu penting selain penindakan hukum juga terkait dengan kemudahan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini