PELANGGARAN HAKIM: KY Sebut Hasil Kajian MA Tak Bisa Jadi Acuan

Bisnis.com,29 Des 2016, 08:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespon pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terkait pelanggaran hakim yang dianggap menurun dari tahun ke tahun.

Juru Bira KY Farid Wajdi mengatakan, secara kuantitas memang ada penurunan, namun hal itu tidak serta merta menunjukkan bahwa hakim makin baik perilakunya. 

"Secara kuantitas memang ada penurunan, namun hal itu tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa hakim makin baik perilakunya," kata Farid di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Dia mengatakan, sesuai catatan Tim Analisis Media KY, sepanjang tahun 2016 saja 28 pejabat pengadilan yakni 5 nonhakim dan 23 hakim yang kasusnya mencuat ke media.

Hal itu belum termasuk hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap terkait suatu putusan.

"Begitu juga dengan catatan laporan pengaduan di internal KY tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, yang sejauh ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya," imbuhnya.

Dari sejumlah catatan tersebut, hasil kajian dari MA tidak bisa dijadikan acuan tunggal, terutama pasca kenaikan gaji melalui Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2012.

"Modus pelanggaran memang bergeser, dari yang tadinya terang dan kasar menjadi rapi dan sistemik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini