Pemkot Tangerang Intensifkan Penagihan Pajak

Bisnis.com,03 Jan 2017, 16:47 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Dirjen pajak/dppkd.bantenprov.go.id

Bisnis.com, TANGERANG - Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang terus melakukan upaya penagihan intensif kepada para penunggak pajak.

Berdasarkan data, jumlah sisa piutang PBB mencapai Rp32,71 miliar pada 2016. "Realisasi penerimaan pajak tahun ini sudah melebihi target. Tetapi, kami akan terus melakukan upaya penagihan, mulai dari pemanggilan sampai surat teguran," kata Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan PBB Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan kepada Bisnis, Selasa (3/1/2017).

Pada Selasa (27/12/2016), Dinas PBB dan BPHTB sudah melakukan penindakan bagi wajib pajak (WP) yang menunggak. Sejumlah wajib pajak yang ditindak antara lain mulai dari lembaga pendidikan, kantor notaris, kedai kopi, bangunan ruko kosong, bank, minimarket, rumah tinggal hingga kavling kosong.

"Untuk penindakan selanjutnya, kami akan mendiskusikannya dengan tim dan juru sita. Jujur saja, sumber daya manusia kami memang belum cukup karena kami tidak memiliki juru sita," tambahnya.

Upaya penindakan tersebut sudah sesuai dengan Perwal No. 50/2014 yakni dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan dan peringatan ataupun teguran sebanyak tiga kali sampai dengan jangka waktu tiga bulan.

"Ratusan ribu WP tercatat masih belum membayar jadi kegiatan ini akan terus kami lakukan," jelas Kepala Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang Herman Suwarman.

Per 27 Desember 2016, penerimaan PBB mencapai Rp354 miliar. Sepanjang tahun ini, Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang menargetkan penerimaan PBB senilai Rp341 miliar.

Untuk tahun ini, Herman mengungkapkan pihaknya membidik penerimaan PBB dan BPHTB masing-masing Rp350,9 miliar dan Rp330 miliar.

Salah satunya langkah Pemerintah Kota Tangerang untuk mencapai target tersebut yakni melalui pemutakhiran data Wajib Pajak (WP), sosialisasi intensif dalam Pekan Panutan Pajak.

“Kami juga juga melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan untuk memverifikasi data-data yang bermasalah seperti obyek pajak ganda, atau obyek pajak tidak dapat ditemui,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini