OJK Terima 132 Laporan Investasi Ilegal

Bisnis.com,03 Jan 2017, 10:19 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengklaim sudah melaksanakan fungsi penyidikan dengan baik terkait investasi ilegal. Sepanjang tahun lalu, OJK menerima 132 laporan tentang investasi ilegal. Sejumlah 32 laporan selesai dianalisis dan 16 lainnya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kusumaningtuti S. Soetiono Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan, terkait proses penyelidikan maupun penyidikan pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan kepolisian daerah sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana bersangkutan.   

OJK mengakui dari tahun ke tahun investasi ilegal relatif tak pernah surut. Hal ini selalu terkait dengan belum memadainya literasi masyarakat terkait layanan keuangan yang legal. "Karena itu, harus lebih giat dalam memberikan edukasi agar masyarakat lebih waspada," ujarnya.

Memasuki 2017, OJK akan lebih tegas dalam penegakkan hukum, sehingga sanksi yang diberikan benar-benar bisa membuat jera sekaligus menjadikan publik lebih hati-hati. Beberapa daerah yang paling diwaspadai terkait investasi ilegal sekarang ini ialah Cirebon, Makassar, Bengkulu, dan Malang.

“Yang paling banyak dimanfaatkan untuk investasi ilegal seperti MLM, arisan, pokoknya kegiatan yang tidak ada usahanya tetapi menghimpun dana masyarakat,” ucap Kusumaningtuti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini