Pebisnis Kirim Draf Usulan RUU Persaingan Usaha ke DPR

Bisnis.com,04 Jan 2017, 04:23 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
DPR/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia akan mengirimkan draf usulan perubahan Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaku usaha berharap dapat memberikan suara terhadap RUU No.5/1999, sebelum disahkan.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan pihaknya telah selesai menyusun draf usulan. Adapun draf akan diserahkan ke parlemen pada minggu ini.

Draf tersebut telah dirancang oleh sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Apindo. Dia menyatakan asosiasi mendukung penuh revisi terhadap UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, pelaku usaha ingin ambil bagian dalam perumusan.

"Draf yang akan kami kirim adalah inisiatif dari Apindo. Karena kami tidak diminta turut serta pada pembahasan RUU sebelum-sebelumnya," katanya kepada Bisnis, Selasa (3/1/2016).

Menurutnya, sistem regulasi di tanah air masih dapat diubah kapan pun. Oleh karena itu, pengusaha mencari celah untuk memberi usulan pada agenda pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah.

Pasalnya, Komisi VI telah menutup ruang untuk menerima masukan dari pihak lain. Lantaran tugas Panja telah selesai di Badan Legislasi (Baleg) akhir tahun lalu. "Kami tetep berusaha masuk dari sisi pemerintah. Kami berharap usulan kami didengar," tuturnya.

Iwantono menerangkan draf usulan Apindo berisi tentang poin-poin keberatan atas RUU. Setidaknya ada 8 poin keberatan atas RUU hasil gagasan Komisi VI ini. RUU dinilai hanya mengakomodasi kepentingan salah satu pihak, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Adapun di antaranya, Apindo keberatan dengan rumusan denda yang dijatuhkan KPPU ke pelaku usaha. Pihaknya mengusulkan besaran denda jangan berupa persentasi dari omzet, melainkan dari ilegal profit.

Dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dalam mengusulkan besaran denda. "Kami mengusulkan seperti itu bukan berarti kami berniat melakukan praktik anti persaingan usaha. Ini bukan pembenaran kami."

Poin tersebut, lanjut dia, merupakan hasil kajian dari sistem denda di negara lain. Poin selanjutnya yang disorot oleh pelaku usaha yaitu terkait kewenangan tambahan KPPU. Amendemen UU No.5/1999 mengamanahkan KPPU untuk dapat melakukan aksi penggeledahan, penyadapan dan penyitaan aset pelaku usaha

Apindo menilai, kewenangan itu terlalu berlebihan bagi lembaga yang memiliki kekuasaan terintegrasi. Pebisnis meminta lahirnya UU Anti Monopoli yang baru dapat meningkatkan produktifitas ekonomi negeri. Dengan begitu, dia berharap pemerintah tidak salah langkah mengambil kebijakan.

Ketua Panja RUU Persaingan Usaha sekaligus Wakil Komisi VI Azam Azman Natawijana mempersilakan pelaku usaha memberikan usulan. "Di Komisi VI sudah kami tutup untuk menerima masukan. Namun mereka [pelaku usaha] bisa masuk dari sisi pemerintah ketika pembahasan dengan DPR," ujarnya, Selasa (3/1/2016).

Sebelumnya, Komisi VI telah mengundang Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), pakar hukum dan akademisi pada rapat dengar pendapat. Dia menambahkan amendemen UU No.5/1999 akan masuk agenda paripurna pada Januari ini. Dia menargetkan RUU akan disahkan pada kuartal pertama 2017.

Azam optimistis pasal-pasal perubahan pada RUU ini akan disetujui oleh pemerintah. Pasalnya, amendemen UU Persaingan Usaha bertujuan baik. Sasaran utamanya adalah meminimalisasi praktik monopoli di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan draf RUU akan diperbaiki di tahap harmonisasi. Menurutnya, proses RUU masih panjang. Oleh karena itu, masih ada kesempatan untuk berbagai pihak menyampaikan aspirasinya ke dewan perwakilan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini