PP 60/2016 Tak Ditunda, Tarif Layanan STNK Tetap Naik

Bisnis.com,05 Jan 2017, 17:31 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2017). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Meski menuai kontroversi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap akan melaksanakan Peraturan pemerintah (PP) No. 60/2016, Jumat (6/1/2017).

Artinya tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor tetap akan naik. “Ini kan [naik] cuma administrasi kendaraan bermotor saja,” kata Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigjen Pol. Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2016).

Rikwanto mengatakan tidak ada instruksi penundaan ataupun pembatalan PP 60/2016. Meski Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor hingga 300%, kepolisian menilai masalah besaran tarif sebenarnya bermakna relatif bagi masyarakat.

“Yang paling mereka rasakan pelayanan dan kepastian,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kepolisian menjamin pelayanan yang optimal seiring dengan kenaikan tersebut. Dalam hal itu, Rikwanto meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan bila menemukan hal-hal yang tidak wajar saat mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

Setiap samsat akan disediakan nomor pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat melalui telepon ataupun pesan singkat.

Adapun sesuai PP Nomor 60/2016, tarif administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor mengalami kenaikan. Kenaikan itu berkisar antara 100% hingga 300%.

Rikwanto menegaskan penaikan hanya pada biaya administrasi, bukan pada pajak kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini