DPR: Aturan Pemblokiran Situs Internet Harus Jelas dan Sistematis

Bisnis.com,06 Jan 2017, 15:50 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi/kominfo.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah membuat aturan tentang pemblokiran situs internet dengan parameter dan kriteria yang jelas agar tidak menimbulkan masalah baru yang tidak perlu di kemudian hari.

Menurutnya, dengan parameter dan kriteria yang jelas pemblokiran situs tersebut akan terlihat pihak yang berhak melarang dan bagaimana prosedurnya. Selain itu akan jelas  siapa yang berhak menindak atas sebuah pelanggaran. 

“Jangan sampai terdapat ketidakadilan dalam penertiban situs dan ada unsur pandang bulu,” ujar Sukamta, Jumat (6/1/2017). Menurutnya, aturan tersebut seharusnya disegerakan mengingat berbagai perkembangan yang terjadi terkait dunia maya akhir-akhir ini.

Menurutnya, pemblokiran situs internet seharusnya menjadi jalan terakhir setelah diberi arahan dan pembinaan meski situs-situs yang dinilai provokatif marak akhir-akhir ini. Dia juga menyoroti banyaknya pemblokiran situs-situs berkonten Islam yang seharusnya tidak terjadi.

“Jika pemblokiran terpaksa dilakukan, seharusnya menjadi jalan terakhir setelah pembinaan dilakukan mengingat tanggung jawab itu diemban banyak pihak baik masyarakat, swasta maupun pemerintah demi mewujudkan dunia maya beradab sebagaimana semangat UU ITE,” ujar Sekretaris Fraksi PKS itu.

Selain itu dia meminta pemerintah agar bekerja secara sistematis, terukur dan teratur dimulai dengan membuat peraturan-peraturan terkait.
Untuk itu, dia menyarankan agar segera dibuat unit yang secara khusus menangani situs provokatif sesuai amanah UU ITE Pasal 40 ayat 6 sebagai acuan baku. Di era demokrasi saat ini, kata dia, setiap unsur harus bermain di ruang permainan yang terang dan jelas.

“Jangan sampai pemerintah memblokir situs yang suka mengkritik. Saya khawatir ketidakadilan semacam ini akan semakin membuat suasana tidak kondusif, tidak terkendali, karena masyarakat akan semakin marah dan protes," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini
'