PKS Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif STNK

Bisnis.com,06 Jan 2017, 16:20 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2017). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Fraksi PKS di DPR meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2016 tentang kenaikan pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Menurut Fraksi PKS, kenaikan tarif pengurusan hingga 300% terlampau tinggi, apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Yang punya mobil mewah tidak masalah. Ini yang cari kehidupan dari ojek kena juga dengan kenaikan pengurusan BPKB dan STNK,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Seperti diketahui, mulai hari ini berlaku tarif baru pengurusan STNK, TNBK, STCK, dan BPKB.

Kenaikan itu berkisar antara 100% hingga 300% bagi seluruh kendaraan bermotor.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam, kenaikan itu akan menjadi satu faktor penghambat target pertumbuhan ekonomi pemerintah. Saat ini  pertumbuhan ekonomi di Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

“Artinya kenaikan [tarif] yang langsung berpengaruh ke konsumsi rumah tangga, itu pada gilirannya menghambat laju pertumuhan ekonomi,” kata Ecky.

Ditambah lagi sebelumnya pemerintah juga telah mencabut subsidi listrik dan BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini