PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri

Bisnis.com,06 Jan 2017, 16:17 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Foto aerial permukiman warga di pinggir Kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Minggu (18/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) akhirnya mengabulkan tuntutan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tahun lalu.

Kuasa Hukum Warga Bukit Duri Vera Wenny Soemarwi, SH, LLM mengatakan, setelah melalui proses persidangan beberapa kali, mereka mendapatkan keadilan.

"Hari ini perjuangan warga Bukit Duri dijawab oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri," ujarnya dalam siaran pers di www.ciliwungmerdeka.org, Jumat (6/1/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutarakan tiga pendapat. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Kedua, pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah yaitu (*) inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; (*) penilaian ganti kerugian; (*) musyawarah penetapan ganti kerugian; (*) pemberian ganti kerugian; (*) pelepasan tanah instansi.

"Ketiga, pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan," imbuhnya.

Terakhir, SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri.

Dia menuturkan, warga Bukit Duri merupakan korban penggusuran akibat Kali Ciliwung yang dianggap oleh pemerintah sudah tidak normal, maka pemerintah daerah merasa berkewajiban untuk menormalkan Kali Ciliwung.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 163/2012 jo Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181/2014 sebagai dasar hukum dilaksanakannya program normalisasi Kali Ciliwung telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober 2015.

Tanggal 29, 30 September, 1 dan 3 Oktober 2016,  rumah-rumah warga telah dihancurkan.

"Dengan dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri, keadilan yang selama ini tidak pernah berpihak pada korban gusuran menjadi nyata," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini