Masyarakat Nilai Sosialisasi Tarif Baru PNPB Kendaraan Masih Kurang

Bisnis.com,07 Jan 2017, 01:30 WIB
Penulis: Ema Sukarelawanto
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2017). /Antara

Bisnis.com, MATARAM -- Masyarakat menilai sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait dengan terbitnya PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB sebagai ganti PP No.50 Tahun 2010 masih minim.

Komaruddin, salah seorang masyarakat yang melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor miliknya menyatakan informasi yang didapatkan masyarakat terkait dengan perubahan tarif tersebut masih kurang.

"Saya rasa sosialisasinya yang kurang. karena kami masyarakat tahunya baru-baru ini dan sudah akan naik," ujar Komaruddin saat ditemui Bisnis.com di kantor Samsat Mataram, Jumat (6/1/2016).

Komaruddin menyebut dirinya akan melakukan proses balik nama untuk kendaraan berupa satu unit mobil miliknya. Dia mengaku ikut mengantri sejak kemarin, namun berkas miliknya belum bisa langsung diproses lantaran antrian yang panjang.

Pria yang berasal dari Narmada ini mengaku memilih untuk melakukan proses balik nama sebelum tarif baru berlaku per hari ini.

"Kemarin prosesnya belum selesai, jadi dilanjutkan hari ini. Kemarin hanya masuk berkas saja," ujar Komaruddin.

Meskipun proses penyelesaian balik nama kendaraannya dilakukan hari ini, dia menyebut tarif yang dikenakan masih tarif lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini