Terlambat Kirim APBD ke Pusat, Pemda Bisa Kena Penundaan Dana Perimbangan

Bisnis.com,07 Jan 2017, 01:38 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Ilustrasi/MediumTermNotes.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera menyampaikan APBD 2017 paling lambat pada 31 Januari 2017. Jika penyampaian tersebut terlambat, ada potensi penundaan penyaluran sebagian dana perimbangan.

Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan peringatan itu disampaikan lewat surat kepada gubernur, bupati, dan walikota No. S-796/PK/2016 perihal Penyampaian APBD Tahun 2017.

Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, yang telah direvisi melalui PP No. 65/2010, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, batas waktu penyampaian APBD yakni 31 Januari.

Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, pemerintah daerah belum juga menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) APBD, maka akan diterbitkan teguran secara tertulis paling lambat 15 hari sejak batas waktu itu.  

Selanjutnya, apabila daerah tidak menyampaikan APBD setelah 30 hari sejak diterbitkan teguran tertulis, Menteri Keuangan akan mengenakan sanksi penundaan dana perimbangan berupa dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) untuk penyaluran pada bulan berikutnya.

“Hal ini dieksekusi setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Penundaan dana perimbangan yakni sebesar 25%,” ujarnya, Jumat (6/1/2016)

Boediarso melanjutkan bagi daerah yang sedang melakukan pemilihan kepala daerah, penyusunan APBD tidak terganggu. Hal ini dikarenakan sudah ada pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini