Selama 13 Tahun, PPATK Catat 267 Transaksi Mencurigakan Terkait Terorisme

Bisnis.com,09 Jan 2017, 13:42 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kiaagus Ahmad Badaruddin/kemenkeu.go.id-.jpg

Kabar24.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejak tahun 2003 sampai dengan November 2016, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) terkait terorisme mencapai 267.

Jumlah tersebut diperoleh dari laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) bank maupun nonbank yang melapor ke lembaga analisis keuangan tersebut.

“Dari hasil itu, pada periode yang sama kami menyerahkan hasil analisis (HA) terkait terorisme sebanyak 105 HA,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakata, Senin (9/1/2017).

Dikatakan, jumlah hasil analisis tersebut terdiri dari 47 HA proaktif dan 58 HA inquiry. ‘Itu sudah kami serahkan kepada penyidik semuanya,” jelasnya.

Menurut Kiagus, saat ini pola pendanaan terorisme mengalami sejumlah transformasi, dari awalnya menggunakan cara konvensional, mereka sekarang telah menggunakan financial technology (Fintech).

Bahrun Naim merupakan salah satu orang yang mendanai berbagai aksi teror di Indonesia menggunakan sejumlah akun pembayaran online PayPal dengan mengguakan Bit Coin.

PayPal, kata dia, merupakan jenis pembayaran virtual yang bisa digunakan untuk transaksi oleh seluruh pengguna internet di berbagai negara.
























































Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini