Impor Garam Konsumsi Disepakati 226.124 Ton

Bisnis.com,09 Jan 2017, 23:44 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Garam/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- Impor garam konsumsi disepakati 226.124 ton untuk menutup sebagian kebutuhan selama semester I/2017 menyusul stok di dalam negeri yang tipis. PT Garam ditugaskan untuk merealisasikannya sebelum Mei.
 
Kesepakatan itu diambil dalam rapat penentuan impor garam di Kemenko Maritim, Senin (9/1/2017), yang melibatkan pemangku kepentingan pergaraman nasional.
 
Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Budiono mengatakan stok garam nasional  saat ini hanya sekitar 111.000 ton setelah garam rakyat gagal panen tahun lalu akibat curah hujan tinggi.
 
Sementara itu, kebutuhan selama paruh pertama ini mencapai 700.000 ton. Dengan demikian, terdapat kekurangan suplai yang harus dipenuhi dari impor.
 
Berdasarkan perhitungan itu pula, volume impor yang disepakati hanya 30% dari kebutuhan garam konsumsi Januari-Juni atau di atas 200.000 ton.
 
"Untuk kapan impornya, kami harapkan secepatnya. Tinggal tunggu legal formalnya saja," kata Achmad seusai rapat. 
 
PT Garam, tuturnya, saat ini sedang menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat itulah yang akan menjadi dasar bagi Kementerian BUMN untuk memberikan penugasan impor kepada BUMN di bidang pergaraman, dalam hal ini PT Garam.
 
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan surat persetujuan impor untuk perusahaan pelat merah itu. 
 
Achmad mengaku belum menentukan negara asal impor. Jika seluruh persyaratan telah diterbitkan pemerintah, perseroan akan menggelar lelang secepatnya dan menetapkan pemasok yang mampu menawarkan harga paling murah. 
 
"Ini kan masih 9 Januari. Kami harapkan akhir Januari kapal sudah bisa masuk. Secara teknis (jika dokumen sudah diterbitkan pemerintah), (realisasi impor) itu cepat nanti," ujarnya.
 
Dengan asumsi harga garam US$30 per ton, PT Garam membutuhkan dana Rp89,5 miliar (kurs Rp13.200 per dolar AS) yang akan dipenuhi dari kas internal.
 
Harga itu sesungguhnya jauh lebih rendah dari harga garam konsumsi dalam negeri yang saat ini Rp1,2 juta per ton alias di atas harga pokok pembelian (HPP) garam kualitas I (K1) Rp750 per kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini