Gubernur BI: Uang Rupiah Tidak Memuat Simbol Terlarang Palu dan Arit

Bisnis.com,10 Jan 2017, 11:03 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Uang rupiah baru/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menegaskan kembali bahwa uang Rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit.

Gambar yang selama ini dipersepsikan sebagaian pihak sebagai lambang dari komunisme itu merupakan  gambar saling isi atau rectoverso yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Gambar yang tertera pun sebenarnya adalah logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan. 

"Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan," katanya dalam pernyataan resmi melalui rilis, Selasa (10/1/2017).

Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang. Dia menjelaskan rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus. 

Rectoverso juga telah digubakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak 1990-an. Sementara, logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak  2000.

Agus menegaskan pula bahwa rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang rupiah juga ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

"Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang rupiah dengan baik," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini