MK Gelar Putusan Soal Kewenangan Seponering Jaksa Agung

Bisnis.com,11 Jan 2017, 11:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung MK

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan pengujian materi Pasal 35 Huruf c Undang-Undang Kejaksaan soal kewenangan pengesampingan perkara (seponering) Jaksa Agung.

Pengajuan uji materi tersebut sudah dilakukan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan, penyidik KPK yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

“Rabu pukul 13.00b wib, MK akan melakukan sidang putusan terhadap dugaan Pasal 35 huruf C Undang-Undang Kejaksaan,” begitu pernyataan MK dikutp melalui laman resminya, Rabu (11/1/2017).

Adapun sebelumya, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, para pemohon menganggap, kewenangan pengesampingan perkara (seponering) Jaksa Agung tersebut telah membuat mereka sulit mencari keadilan.

Padahal, tahun lalu peristiwa penganiyaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun dalam perkembangannya, pihak kejaksaan kembali menarik berkas tersebut, dengan alasan berkas tersebut diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini