RUU Terorisme: Awali Dengan Definisi Terorisme

Bisnis.com,11 Jan 2017, 16:32 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pembahasan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme harus diawali dengan definisi aksi tindak pidana terorisme.

Perumusan definisi sangat penting untuk mencegah peluang pelanggaran hak asasi manusian (HAM) dalam rencana pemerintah menekan aksi teror di Indonesia.

“Definisi teroris ini tak pernah ditemukan [di UU sebelumnya].,” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2017).

Bahkan dalam RUU yang dirumuskan pemerintah, pengertian terorisme ini juga tidak dicantumkan.

Dia meminta Pantian Khusus (Pansus) pembahasan RUU Terorisme di DPR mempertimbangkan usulan untuk memberikan definisi terorisme terlebih dahulu sebelum memulai pembahasan materi.

Masyarakat internasional telah membuat mekanisme khusus untuk menangani persoalan terorisme, satu di antaranya melalui pembentukan Counter-Terrorism Committee (CTC) dan Counter-Terrorism Executive Directorate (CTED).

Namun beragam upaya ini juga masih membuat masyarakat internasional tidak mampu membuat kesepakatan untuk menyetujui definisi universal dari terorisme.

Demi keperluan menerapkan defisini yang memadai dan dapat diterima secara universal, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menujuk Special Rapporteur (Pelapor Khusus) untuk perlindungan hak asasi manusia dalam gerakan melawan terorisme yang bekerja berdasarkan mandat Resolusi 2005/80 dari Komisi HAM PBB dan diperkuat oleh Resolusi 60/251 dari Dewan HAM PBB.

Pelapor Khusus itu menegaskan bahwa pengaturan tindak pidana terorisme harus diatur dengan Undang-undang dengan bahasa yang presisi, termasuk menghindari terminologi yang kabur.

ICJR mencatat, pemegang mandat PBB itu mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan atau upaya percobaan dimana perbuatan tersebut pada pokoknya ditujukan untuk menyatakan permusuhan yang bertujuan untuk menimbulkan kematian atau mengakibatkan luka serius terhadap satu atau sekelompok orang dengan melibatkan kekerasan fisik yang serius atau mematikan terhadap satu atau sekelompok orang dan perbuatan tersebut dilakukan dengan niat untuk menimbulkan keadaan atau situasi yang menimbulkan ketakutan serius di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini