Logam Berat Ganggu Ekspor Perikanan RI

Bisnis.com,11 Jan 2017, 20:15 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Logam berat mendominasi 18 kasus penolakan ekspor hasil perikanan Indonesia oleh 38 negara mitra sepanjang 2016. Mitra itu merupakan negara yang telah meneken mutual recognition agreement (MRA) dengan Indonesia. 

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat penolakan terbanyak dilakukan oleh Rusia, yakni hingga empat kasus.
 
Penolakan lainnya dilakukan oleh Korea sebanyak tiga kasus; Belanda, Perancis, China, dan Kanada masing-masing dua kasus; Jerman, Spanyol, Italia masing-masing satu kasus. Di Norwegia dan Vietnam tidak terjadi satu kasus pun. 
 
"Penolakan oleh Rusia itu karena oil fish (sejenis ikan makarel) mengandung merkuri," kata Kepala BKIPM Rina, Rabu (11/1).
 
Meskipun demikian, lanjutnya, angka penolakan tertinggi yang hanya empat kasus menunjukkan keberhasilan BKIPM. Menurut indikator kinerja utama instansi itu, angka penolakan ekspor hasil perikanan per negara mitra harus di bawah 10 kasus. 
 
Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM Widodo Sumiyanto menjelaskan kandungan logam berat sulit dihindari produk perikanan Indonesia karena terkait dengan siklus rantai makanan. 
 
"Logam berat yang kadmium, merkuri, (terjadi karena) plankton dimakan ikan kecil, ikan kecil dimakan ikan besar, dan akhirnya terakumulasi di oil fish," jelasnya.
 
Karena berkaitan dengan rantai makanan itulah, lanjutnya, masalah logam berat seakan menjadi problem abadi di tengah kemampuan KKP mengendalikan kasus penolakan akibat bakteri dan meniadakan kasus antibiotik. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini