Alasan Presiden Minta Beleid Soal Lahan Gambut Direvisi

Bisnis.com,11 Jan 2017, 20:55 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Lahan gambut. /cwacwa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden meminta kementerian terkait merevisi peraturan mengenai lahan gambut yang sudah tidak sesuai.

‎Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ‎beleid yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pertanian No. 14/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Lahan Gambut ‎untuk Budidaya Kelapa Sawit. Pemerintah menilai terdapat beberapa klausul dalam peraturan tersebut yang sudah tidak sesuai.

"Ada beberapa hal yang sudah tidak tepat jika diterapkan pada saat ini, maka presiden meminta untuk direvisi," kata Siti usai rapat koordinasi terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2017).

Dia menjelaskan ‎dalam beleid tersebut terdapat klausul yang mengatur kedalaman air pada lahan gambut yang masih ditolerir mencapai 80 cm. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hanya diatur maksimal 40 cm.

Menurutnya, acuan dalam Permentan No. 14/2009 justru menunjukkan kondisi lahan gambut yang sudah sangat kering. Jika dibiarkan, lahan tersebut bisa dengan mudah terbakar dan butuh waktu lama untuk memadamkannya.

Terkait dengan Hutan Tanaman Industri, lanjutnya, areal yang sudah pernah terbakar tidak boleh melakukan penanaman baru. Namun, apabila sudah terdapat tanaman dipersilakan untuk melakukan rotasi panen.

Pengecualian tersebut mempertimbangkan kelangsungan hidup jutaan tenaga kerja dan banyaknya modal investasi yang telah ditanamkan pihak swasta. Menurutnya, pengusaha tidak perlu khawatir dengan rencana revisi tersebut karena pemerintah juga memikirkan kepentingan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini