DUGAAN MAKAR: Diperiksa Sebagai Tersangka, Ratna Sarumpaet Dapat 30 Pertanyaan

Bisnis.com,12 Jan 2017, 11:24 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ratna Sarumpaet/Antara

Kabar24.com,JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu(11/1/2017).

Jika sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas, kali ini dia diperiksa sebagai tersangka.

Akhmad Leksono, kuasa hukumnya menyebutkan pemeriksaan Ratna yang dimulai pada pukul 13.00 tersebut akhirnya usai sekitar tengah malam. Ratna diberi 30 pertanyaan. "Keluar pukul 00.00 katanya," Kamis (12/1/2016).

Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik pada kliennya, menurut Akhmad, adalah untu melrngkapi Berita Acara Pemeriksaan.

"Hanya pemeriksaan lanjutan saja. Melengkapi BAP di Mako Brimob itu," katanya.

Atas keterlibatannya dalam kasus dugaan makar Ratna dijerat Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP. Ratna diboyong polisi ke Mako Brimob Kelapa Dua pada 1 Desember 2016 lalu bersama sejumlah tokoh lain yang diduga terlibat upaya makar. Ratna akhirnya diizinkan pulang kendati tetap menyandang status sebagai tersangka.

Ratna beserta kuasa hukumnya pun berupaya agar bisa terlepas dari sangkaan makar yang saat ini dituduhkan padanya. Beberapa waktu lalu, dia melayangkan permohonan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini