Soal SPDP, Kejagung Anggap Putusan MK Beri Kepastian Hukum

Bisnis.com,13 Jan 2017, 14:25 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kejagung./.Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 109 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) makin memudahkan pengungkapan perkara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, selama ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur batasan waktu soal penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Namun dengan putusan MK tersebut, setidaknya penyidik wajib memberitahukan ke penuntut paling tidak seminggu setelah ada SPDP,” katanya di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurutnya, putusan tersebut merupakan perkembangan baru bagi penegakan hukum, setidaknya memberikan kepastian hukum.

“Sehingga kami menyambut baik dengan kondisi tersebut,” imbuhnya.

Selain soal kepastian hukum, putusan itu juga memudahkan pengawasan terhadap suatu perkara. Proses pengawasan tersebut akan meminimalkan kesan ada kriminalisasi atau permainan perkara dalam penegakan hukum.

“Pastilah, kalau dalam waktu tersebut tidak dikirimkan pasti ada risikonya, pasti ada,” jelasnya.

Adapun, Rabu (11/1/2017) lalu, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian pemohonan uji materi terkait Pasal 109 (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK mewajibkan penyidik kepolisian memberitahukan ke penuntut umum, terlapor, dan korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini