KASUS STIP: Kemenhub Berhentikan Taruna Tingkat Dua Pelaku Kekerasan

Bisnis.com,13 Jan 2017, 18:28 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
STIP/twitter-@STIP_jkt

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan memberhentikan taruna-taruna tingkat dua pelaku tindak kekerasan terhadap taruna tingkat pertama di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Badan Pegembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo mengatakan, pemberhentian tersebut setelah pihaknya melakukan investigasi dan mengadakan sidang dewan kehormatan taruna.

“Kemarin sidang dewan kehormatan taruna [memutuskan] untuk memecat taruna tingkat 2 yang terbukti melakukan pemukulan,” kata Wahju, Jumat (13/1/2017).

Dia menambahkan, pihaknya tidak perlu menunggu hasil persidangan atau pemeriksaan kepolisian untuk memberhentikan para taruna pelaku kekerasan.

Selain memberhentikan taruna tingkat dua yang terbukti melakukan kekerasan, dia menuturkan pihaknya akan membantu kepolisian jika membutuhkan alat bukti.

Dia mengungkapkan Kementerian Perhubungan menyerahkan proses hukum taruna tingkat dua pelaku kekerasan terhadap taruna tingkat pertama ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini