Bisnis.com, MATARAM - Banyaknya isu yang beredar terkait dengan uang Rupiah TE 2016 membuat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat turut memberikan suara dalam menanggapinya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB Prijono menegaskan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam melakukan pengeluaran, pengedara, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah.
"Itu tercantum dalam Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang," ujar Prijono dalam temu media di Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB, Mataram, Jumat (13/1/2017).
Prijono memaparkan penyeragaman desain uang rupiah dengan menampilkan gambar yang dapat mewakili seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Pada bagian depan, digunakan gambar pahlawan nasional yang mewakili seluruh wilayah Tanah Air. Sementara di bagian belakang uang, khususnya pada uang kertas terdapat gambar tarian dan keindahan alam nusantara.
Pemilihan gambar pahlawan nasional pun, lanjut Prijono, memiliki kriteria yang berdasar pada UU No. 7/2011 yaitu belum pernah digunakan dalam uang Rupiah, kecuali gambar Proklamator. Selain itu mewakili keterwakilan daerah dan gender, serta dapat diterima oleh seluruh pihak dan tidak menimbulkan kontroversi.
"Jadi gambar yang digunakan dalam uang rupiah merupakan gambar yang berasal dari negara dan diperleh dari instansi berwenang dalam menatausahakan pahlawan nasional serta telah disetujui oleh ahli waris pahlawan nasional," jelas Prijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel