Mendagri Berharap Parliamentary Threshold Dapat Diperbesar

Bisnis.com,16 Jan 2017, 19:12 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai angka ambang batas partai politik untuk masuk parlemen dapat diperbesar.

Angka ambang batas partai politik untuk masuk ke parlemen (parliamentary threshold) saat ini sebesar 3,5%, sesuai dengan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu inisiatif pemerintah.

"Jadi, kami tetap bertahan. Kalau bisa ada peningkatan dari 3,5%. Kalau tidak ada kata sepakat, tetap kembali 3,5%,” kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, parliamentary threshold tetap diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Tjahjo optimistis dinamika pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu seperti parliamentary threshold bakal mencapai titik temu.

“Nanti kan pasti ada kompromi. Kami tahu masing-masing partai ada strategi, punya antisipasi ke depan. Tapi kan kualitas demokrasi itu harus ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra sepakat presidential threshold dan parliamentary threshold 0% pada pemilihan umum 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini