Kemendagri Bantah Ada Perputaran Uang Dari Jual Beli Jabatan

Bisnis.com,16 Jan 2017, 15:21 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri membantah tuduhan yang menyebut ada perputaran uang hingga Rp35 triliun di lembaga tersebut dari praktik jual beli jabatan di daerah.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan dirinya telah meminta jajarannya untuk memprotes tuduhan yang menyebut ada perputaran uang hingga Rp35 triliun dari praktik jual beli jabatan di daerah.

“Soal ada yang tertangkap tangan melakukan jual beli jabatan di daerah tingkat I dan tingkat II tidak dapat diukur. Kami protes kalau dikatakan Kemendagri, baik di pusat maupun di daerah ada indikasi pungutan hingga Rp35 triliun,” katanya, Senin (16/1/2017).

Tjahjo menuturkan selama ini pemerintah berupaya membangun birokrasi bersih, tanpa ada pungutan liar dalam bentuk apapun. Bahkan, saat ini sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan jual beli jabatan.

Menurutnya, harus ada data yang membuktikan tuduhan perputaran uang Rp35 triliun dari praktik jual beli jabatan. Tuduhan tersebut juga harus menyebutkan siapa yang melakukan praktik tersebut, untuk jabatan apa di daerah mana saja.

“Masyarakat harus dapat memilah informasi mana yang fitnah, dana mana saja yang berbentuk kritik untuk membangun, atau saran,” ujarnya.

Aturan yang ada saat ini, lanjut Tjahjo, juga telah mengatur kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan kritik, serta saran, tanpa muatan fitnah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus 800.000 situs yang memuat fitnah dan menyebarkan berita bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini