Upaya Penyelundupan Benih Lobster Kian Marak

Bisnis.com,16 Jan 2017, 20:41 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan benih lobster kian menjadi-jadi setelah dilarang mulai awal 2015.

Data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan instansi itu sepanjang 2016 menyelamatkan 1,3 juta ekor benih lobster dari percobaan penyelundupan. Angka itu dua kali lipat dari volume yang diselamatkan tahun sebelumnya sebanyak 545.953 ekor.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang ekspor lobster di bawah ukuran yang ditentukan, termasuk benih, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015. Sebagai tindak lanjut, Menteri Susi menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 yang hanya memperbolehkan penangkapan lobster dengan panjang karapas di atas 8 cm dan berat di atas 300 gram. Untuk kepiting, lebar karapas harus di atas 15 cm dan berat di atas 350 gram. Adapun untuk rajungan, lebar karapas harus di atas 10 cm dan berat di atas 55 gram. Ketentuan ini berlaku mulai Januari 2016.

Selain benih lobster, BKIPM juga menyelamatkan 17,5 ton kepiting bertelur, 730 kg kepiting soka, 2.044 ekor kepiting di bawah ukuran, 832 ton produk hasil perikanan, 117 kg mutiara, 2,4 juta ekor produk lainnya, dan 4.597 ekor coral, dari usaha penyelundupan.

Seluruhnya bernilai Rp306,8 miliar atau melesat hampir 725% dari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini