98 Tenaga Kerja Asing Ilegal asal China Ditangkap

Bisnis.com,17 Jan 2017, 20:53 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Minggu (1/1). Operasi Pengawasan Orang Asing mengamankan 76 perempuan berkewarganegaraan RRT berusia 18-30 dan berkegiatan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. /ANTARA

Bisnis.com, PEKANBARU -  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menangkap 98 tenaga kerrja asing ilegal asal China  pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) sore.

"Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKA (tenaga kerja asing) yang tidak punya izin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada antara di Pekanbaru, Selasa (17/1/2017).

Rasyidin Siregar menjelaskan saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pihaknya menemukan hampir seratus warga asal China yang bekerja di sana.

Setelah melakukan pemeriksaan pada dokumen yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berkerja di PLTU Tenayan Raya.

"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," terang Rasyidin.

Ia mengakui pemeriksaan ini memang agenda rutin yang dilakukan Disnakertrans Riau setiap tahun pada setiap perusahaan yang mempekerjalan TKA.

"Kami terakhir mendatangi PLTU ini setahun lalu," tegasnya.

Ditanyai berapa jumlah TKA yang bekerja di PLTU tersebut ia menyatakan jumlahnya 98 orang. Kesemuanya besasal dari China.

Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepada semua TKA yang ditemukan di lokasi.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Pekanbaru guna tindakan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini