Kemenag: Dana Haji Disimpan Pada SBSN, SUN, dan Deposito Berjangka

Bisnis.com,18 Jan 2017, 14:43 WIB
Penulis: Thomas Mola
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) /kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menegaskan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dana haji yang disetorkan calon jemaah haji Indonesia saat mendaftar, disimpan pada tiga instrumen keuangan. Ketiga intrumen itu adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito Berjangka.

"SBSN dan Deposito Berjangka itu semuanya berbasis syariah. Bahkan, oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah dinyatakan, kalaulah ada nilai manfaat, maka itu atas dasar bagi hasil, bukan bunga dalam pengertian bank konvensional," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan resmi, Rabu (18/1/2017).

Dia menjelaskan penempatan dana haji harus memenuhi tiga kriteria yakni harus terjamin keamanannya, harus memiliki nilai manfaat, dan harus likuid. Menurutnya, ketiga instrumen tersebut dipilih karena memenuhi syarat tersebut.

Dari ketiga skema penempatan tersebut, Menag mengatakan bahwa dana BPIH yang disimpan di SUN paling sedikit. Menurutnya, jumlah yang ditempatkan di SUN hanya US$10juta atau sekitar Rp136Miliar. "Selebihnya ada di SBSN dan Deposito berbasis syariah," jelasnya.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman menjelaskan hingga 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp35,65 trilyun; deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 trilyun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar US$10.000,-.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini