Hasil Piala FA: Burnley, Palace Lolos ke Babak 4

Bisnis.com,18 Jan 2017, 07:40 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Para pemain Burnley merayakan gol ke gawang Sunderland/Reuters-Jason Cairnduff

Bisnis.com, JAKARTA - Burnley dan Crystal Palace, dua kontestan Liga Primer Inggris, termasuk di antara enam tim yang lolos ke babak keempat Piala FA (Football Association) setelah memenangi laga ulang (replay) babak ketiga pada Rabu pagi WIB (18/1/2017).

Burnley menundukkan sesama tim Liga Primer, Sunderland, dengan skor 2-0, sementara Palace mengatasi perlawanan Bolton Wanderes dengan angks tipis 2-1.

Replay dilakukan karena laga pertama seri. Pertandingan pertama di ajang Piala FA, apabila berakhir seri, memang harus diulang di kandang tim yang semula bertindak sebagai tamu untuk menentukan pemenang yang akan melaju ke babak berikutnya.

Kalau di pertemuan kedua juga seri, pertandingan diteruskan dengan tambahan waktu 2 x 15 menit dan apabila masih juga imbang, maka baru penentuan pemenang dilakukan melalui adu penalti.

Tim-tim lain yang harus menjalani replay babak ketiga ialah Southampton dan Liverpool.

Juara bertahan Piala FA adalah Manchester United yang telah memastikan lolos ke babak keempat setelah menaklukkan Reading dengan skor telak 4-0 di babak ketiga.

Dalam final musim lalu, MU menaklukkan Palace 2-1 lewat perpanjangan waktu di Stadion Wembley di London pada 21 Mei 2016. Itu menjadi gelar satu-satunya bagi MU semasa ditangani pelatih asal Belanda Louis van Gaal yang dipecat manajemen Setan Merah beberapa jam kemudian.

Berikut replay babak ketiga Piala FA pada Rabu pagi WIB:

Burnley 2 vs Sunderland 0

Barnsley 1 vs Blackpool 2

Fleetwood Town 0 vs Bristol City 1

AFC Wimbledon 1 vs Sutton United 3

Crystal Palace 2 vs Bolton Wanderers 1

Lincoln City 1 vs Ipswich Town 0

Jadwal berikutnya (dalam WIB):

Kamis, 19 Januari:

02:45   Newcastle United vs Birmingham City

02:45   Plymouth Argyle vs Liverpool

02:45   Southampton vs Norwich City.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini