Layanan Paspor, DKI Gandeng Kemenkumham

Bisnis.com,18 Jan 2017, 18:51 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati untuk mempermudah pembuatan paspor, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan turut melayani.

Hal tersebut disepakati setelah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di DKI Jakarta, Endang menemui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI, Rabu (18/1/2017).

“Hal ini dilakukan supaya beban kantor imigrasi bisa bergeser ke PTSP sebagian,” kata Sumarsono .

Sementara, saat  ini baru satu PTSP yang siap melayani untuk pembuatan paspor, yakni diwilayah Jakarta Timur. Harapannya, nantinya PTSP diseluruh wilayah dapat membantu untuk pengurusan pembuatan paspor.

“Wali kota masing-masing perlu menyiapkan counter-counter. Sehingga nantinya ini bisa memberikan kemudahan bagi warga Jakarta," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Ibu Kota Jakarta, Endang mengatakan pelayanan pembuatan paspor di PTSP Jakarta Timur masih belum memenuhi standar. Pasalnya, warga masih perlu bolak-balik beberapa kali untuk menuntaskan dokumen tersebut.

Dia berharap layanan pembuatan paspor di PTSP menjadi unit layanan tersendiri sehingga memiliki standar yang sama dengan kantor imigrasi. Ditergetkan layanan tersebut akan beroperasi pada Februari 2017.

"Dengan dukungan Plt, akan kami tingkatkan jadi unit layanan paspor. Jadi pelayanannya bisa sama dengan imigrasi, foto di situ ambil paspor di situ," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini