KPK: Kasus Mantan Bos Garuda Tak Libatkan Korporasi

Bisnis.com,19 Jan 2017, 19:08 WIB
Penulis: Newswire
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan kasus yang menjerat ESA, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, bersifat pribadi bukan melibatkan perusahaan atau korporasi.

"Saya harap adanya kasus ini tidak memberikan dampak negatif pada Garuda Indonesia karena kasus ini sifatnya pribadi," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menurut Agus, KPK sangat berterima kasih kepada manajemen PT Garuda Indonesia yang sekarang karena sangat mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan baik.

"Harapan kami supaya tidak ada dampak negatif pada Garuda Indonesia itu juga bisa disebarkan secara luas kepada seluruh pelanggan supaya potensi Garuda Indonesia perkembangan ke depannya tetap baik," ucap Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus indikasi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

"Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S. dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ESA (Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005 s.d. 2014 dan SS (Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd.).

"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta Euro dan US$180.000 atau setara Rp20 miliar. Dalam bentuk barang senilai US$2 juta  yang tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Laode.

Terhadap ESA disangkakan pelanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap SS yang diduga sebagai pemberi disangkakan pelanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Syarif menyatakan  perkara tersebut tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus itu KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," tuturnya.

Diduga, kata dia, praktik suap ini juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara lainnya, seperti Malaysia, Thailand, Tiongkok, dan Rusia.

"Total pengadaan pesawat Airbus baru dalam kurun waktu 2005 s.d. 2014 sebanyak 50 pesawat," ucap Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini