DUGAAN KORUPSI BANSOS, Sylviana: Terima Dana Hibah Rp6,8 Miliar

Bisnis.com,20 Jan 2017, 16:53 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Harimurti Yudhoyono (kedua kiri) bersama istri Anisa Pohan (kiri) dan calon wakil gubernur Sylviana (kedua kanan) usai menjalani tes bebas narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Minggu (25/9/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Seusai diperiksa lebih kurang 7,5 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Repbulik Indonesia (Dittipidkor Bareskrim Polri), calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni mengatakan telah mengembalikan sisa dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta.

Sylviana menjelaskan bahwa dana hibah yang dia terima sebagai Ketua Kwarda Pramuka 2013-2018 senilai Rp6,8 miliar.

“Ada beberapa hal yang tidak bisa dilaksanakan antara lain masalah waktu dan lain-lain, tapi ini sudah dikembalikan ke kas daerah dengan jumlah Rp801 juta sekian,” kata Sylvi di Kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri memanggil Sylviana dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Sylviana diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.

Awal penyelidikan tersebut adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini