JUSUF KALLA: Tindak Tegas Pencoret Bendera Merah Putih

Bisnis.com,20 Jan 2017, 19:56 WIB
Penulis: Newswire
Bendera Merah Putih./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -  Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang mencoret Bendera Merah-Putih dalam aksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) pada 16 Januari 2017.

"Kalau memang bendera ditulisi, tentu polisi harus menindak tegas," kata JK di Kantor Wapres RI, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Wapres juga mengaku melihat adanya Bendera Merah-Putih yang ditulisi, namun tidak sempat membaca bunyi tulisannya, dalam demonstrasi FPI di depan Mabes Polri tersebut "Ya, saya melihat juga, tapi tidak baca, kalau memang ada aturan yang dilanggar, ya harus diberi sanksi hukum," kata dia.

Saat ini, polisi telah menangkap dan meminta keterangan pembawa Bendera Merah-Putih bertuliskan huruf Arab dalam demonstrasi FPI.

Polisi menangkap tersangka NF di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1) malam dan menyita bendera yang ditulisi dan motor yang digunakan untuk demonstrasi.

Penggunaan Bendera Merah-Putih diatur berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Khusus larangan corat-coret Bendera Merah-Putih terdapat pada Pasal 24 d juncto Pasal 67 yang melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Pelaku pencoretan Bendera Merah-Putih dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini