Bisnis.com, MATARAM - Asuransi nelayan yang dilakukan pemerintah nampaknya sudah mulai dirasakan manfaatnya bagi masyarakat nelayan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) wilayah Nusa Tenggara Barat sudah memberikan klaim kepada beberapa orang nelayan yang mengikuti program asuransi nelayan tersebut.
"Bagi yang meninggal saat melaut mendapat santunan sebesar Rp200 juta, sedangkan yang meninggal di darat dengan normal diberikan santunan sebesar Rp160 juta," ujar Technical dan Marketing Staff Jasindo Mataram, Ahmad Azmi di Mataram, Jumat (20/1/2017).
Untuk mendapatkan klaim, lanjut Azmi nelayan yang telah mengikuti program tersebut harus melengkapi surat keterangan kecelakaan dari Pol Air, keterangan ahli waris, dan keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Saat ini nelayan yang mendapat bantuan premi asuransi nelayan sebanyak 3.500 orang. Namun, saat ini yang baru terbit kartu asuransinya sebanyak 469 orang.
Bantuan iuran premi para nelayan ini ditanggung pemerintah pusat selama satu tahun. Jika ingin melanjutkan, maka nelayan akan membayar sendiri sebesar Rp175 ribu per tahun.
Beberapa klaim asuransi nelayan yang masuk pada Januari 2017 yaitu, Zakaria di Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp329.027 untuk biaya berobat kecelakaan, Abdul Hamid dan A. Wahab di Kabupaten Sumbawa Besar senilai Rp160 juta karena meninggal biasa di luar aktivitas melaut, dan Supardi di Lombok Timur senilai Rp200 juta karena meninggal pada saat sedang melaut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel