‎HUKUM PATEN: DJKI Gandeng Jepang Tingkatkan Pengetahuan Paten

Bisnis.com,20 Jan 2017, 10:17 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM‎ menggandeng Jepang guna peningkatan pengetahuan paten dan desain industri.

Berdasarkan situs resmi DJKI‎, pertemuan tersebut melibatkan Nippon Electronic Company (NEC) dan Japan International Agency (JICA).

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dede M. Yusanti mengatakan kegiatan tersebut merupakan sarana kedua pihak untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait teknologi dan inovasi.

"Diharapkan pertemuan ini bisa membantu mempercepat proses dan menghasilkan pemeriksaan paten‎ yang berkualitas," kata Dede seperti dikutip Bisnis, Jumat (20/1/2017).

Dia menambahkan Jepang sebagai negara pengekspor tertinggi ke Indonesia telah memiliki banyak produk dengan merek terkenal. Selain itu, NEC adalah salah satu produsen alat-alat telekomunikasi yang dipasarkan di Tanah Air.

Menurutnya, pengembangan sektor industri berbasis inovasi bisa dikembangkan guna meningkatkan pendapatan nasional. Kekayaan intelektual merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional.

"Kunci dalam ekspansi perdagangan adalah daya saing dalam inovasi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 13/2016 tentang Paten yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual serta berkomitmen menciptakan iklim investasi kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini