KKP Gagalkan Perdagangan Produk Pari Manta dan Hiu Paus di Jember

Bisnis.com,22 Jan 2017, 21:51 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi: Nelayan mengangkut ikan pari manta (Manta birostris), salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia di pelabuhan perikanan Lampulo, Banda Aceh, Selasa (9/2/2016)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan perdagangan produk dari beberapa spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jember, Jawa Timur.

Dalam operasi tangkap tangan pekan lalu, Pengawas Perikanan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Banyuwangi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5,9 kg insang Pari Manta kering, 30 kg tulang Pari Manta, dan 3 pasang sirip Hiu Paus.

Pengawas juga berhasil menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satker PSDKP Banyuwangi.

Operasi tangkap tangan berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan perdagangan spesies yang dilindungi. Atas dasar informasi tersebut, pengawas perikanan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

"Selanjutnya setelah didapatkan informasi yang lengkap, tim melakukan operasi tangkap tangan saat barang bukti dibawa dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis pick up di daerah Puger, Jember," demikian isi siaran pers PDSKP KKP, Minggu (22/1/2017).

Pari manta merupakan jenis ikan dilindungi sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Sementara ikan, hiu paus dilindungi berdasarkan Kepmen KP No. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Kedua peraturan itu menetapkan bahwa ikan pari manta dan hiu paus merupakan spesies yang dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Satu orang yang ditangkap dapat dijerat dengan pelanggaran pasal 88 UU 31/2004 tentang Perikanan, yakni ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini