AMNESTI PAJAK: Per 23 Januari, Deklarasi Harta dan Repatriasi Tembus Rp4.325 Triliun

Bisnis.com,23 Jan 2017, 18:05 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Statistik amnesti pajak 23 Januari 2017, pukul 17.55 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (23/1/2017), pukul 17.55 WIB, terpantau menembus Rp4.325 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.171 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp3 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (20/1) pukul 17.21 WIB sebesar Rp4.322 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,32%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,42%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,26%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi tersebut, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,93 triliun
-Badan UMKM: Rp350 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.171 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 655.950 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 18.144 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.55 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp52,08 triliun.

Adapun, untuk komposisi pernyataan harta, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp3.168 triliun pada Jumat (20/1) pukul 17.21 WIB.

Pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp22 miliar dibandingkan dengan pencapaian akhir pekan lalu.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,93 triliun dengan kenaikan Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp350 miliar atau bertambah Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini