Lampu Kendaraan Menyilaukan, Kini Ditilang Polisi

Bisnis.com,23 Jan 2017, 19:38 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Lampu mobil menyilaukan. Ilustrasi/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengendara mobil dan motor agar tidak menggunakan lampu depan warna putih terang menyilaukan atau mengganti lampu rem belakang warnah merah menjadi putih, transparan/ led.

Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Senin petang ini (23/1/2017) menjelaskan mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,

Serta mengganti warna lampu rem belakang dari merah menjadi putih, atau transparan dan led, selain membuat silau juga dapat membahayakan pengendara lain, sehingga kepolisian dapat mengganjar dengan surat tilang yang dendanya maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Pengenaan sanksi tilang dengan denda itu mengacu pada Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,

Dalam Pasal 279 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Perlu diketahui seluruh pabrikan kendaraan memproduksi lampu sesuai fungsinya, yakni lampu depan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan,

sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dengan pancaran yang redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan sedang melakukan pengereman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini