Mendagri: Anggaran Cegah Kebakaran Hutan Rawan Korupsi

Bisnis.com,24 Jan 2017, 06:16 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Anggota Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api di lokasi lahan yang terbakar di Pontianak, Kalbar, Rabu (24/8)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pos keuangan daerah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berpotensi rawan korupsi.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2017 di Istana Negara yang digelar pada Senin (23/1/2017) di Istana Negara, Presiden Joko Widodo meminta kepada pemangku kepentingan untuk meningkatkan sistem deteksi dini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan perlu ada alokasi anggaran khusus untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurabaya menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait keuangan daerah perlu direvisi agar Gubernur dapat menggunakan dana untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Ketika dimintai tanggapan soal revisi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tjahjo menyatakan akan mempelajari lebih dulu kekurangan dalam peraturan tersebut. Menurutnya, penggunaan dana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan berpotensi dikorupsi.

"Pencegahan itu sumir, ya. Yang penting, area rawan korupsi adalah satu masalah pencegahan anggaran, jadi harus hati-hati," katanya usai menyaksikan Pagelaran Teater Kebangsaan Tripikala di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/1/2107).

Menurut Tjahjo, akan sulit untuk bisa memprediksi apakah akan terjadi kebakaran pada tahun berikutnya. Pos anggaran awal yang dialokasikan untuk kebakaran hutan, termasuk untuk mencegah kebakaran hutan, sebenarnya dapat dikucurkan secara cepat oleh pemerintah daerah.  

"Kalau tidak mampu atau kurang, baru minta pemerintah pusat. Maksudnya Pak Jokowi adalah agar daerah mandiri dulu," ucap Tjahjo.

Meski demikian, dia akan meneliti lebih dulu Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 untuk melihat kekurangan payung hukum itu. Terpenting, menurutnya, begitu ada kebakaran, pemerintah daerah dapat mengucurkan anggarannya pada tahap awal. Jika kebakaran sudah meluas dan pemerintah daerah tidak sanggup lagi, maka pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat, seperti BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar pemerintah pusat dapat menggelontorkan anggaran.

"Akan kami cek dulu. Kalau dianggap payung hukum dari daerah kurang, apanya yang kurang. Setahu saya sudah detil," ucap Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini