Handling BBM Fiktif oleh Pertamina Patra Niaga Rugikan Negara Rp50 Miliar

Bisnis.com,24 Jan 2017, 17:26 WIB
Penulis: Newswire
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochammad Rum (tengah), Kepala Sub bidang Publikasi & Pengelolaan Agung Sugiharto (kiri) dan Kepala Sub Bidang Sarana dan Dokumentasi Basril G saat memberikan keterangan kepada wartawan./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan "handling" BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 mencapai Rp50 miliar.

"Itu perhitungan sementara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum kepada Antara di Jakarta, Senin (23/1/2017) malam.

Oleh karena itu, kata dia, sampai sekarang penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan korupsi itu.

"Sampai sekarang, kami telah memeriksa terhadap 28 saksi," katanya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (23/1), yakni Benny Mamyo Hutahayan yang tercatat sebagai pekerja swasta.

Dalam kesaksiannya, Benny menyebutkan seputar pembayaran PPN dari PT Ratu Energy Indonesia kepada negara.

Kendati demikian, sampai sekarang penyidik pada JAM Pidsus, belum menetapkan tersangka kepada perusahaan milik negara tersebut.

"Belum ada tersangkanya, kami terus intensif memeriksa para saksi," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini