KEPEMILIKAN PULAU: BPN Sokong Sertifikasi Pulau Kecil

Bisnis.com,24 Jan 2017, 11:54 WIB
Penulis: Thomas Mola
BPN sokong sertifikasi pulau kecil./.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyambut baik rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan sertifikasi tanah pulau-pulau kecil dan terluar.

Sertifikasi bertujuan menjaga agar pulau-pulau kecil dan terluar berada dalam kendali negara atau tidak  dikuasai oleh seseorang atau pihak asing.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Budi Situmorang mengatakan secara prinsip pemerintah ingin agar semua pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara. Pemanfaatan 70% oleh perorangan atau badan tidak dimaksudkan untuk menguasai, sementara 30% digunakan untuk hutan lindung sekaligus menjaga ekosistem.

Hal itu sejalan dengan  Peraturan Menteri (Permen) Agraria, Tata Ruang No.17/2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.  Beleid tersebut mempersilahkan pihak asing atau orang kaya menguasai pulau kecil dan terluar di Indonesia tetapi bukan memiliki pulau.

Pemerintah membatasi penguasaan atas pulau kecil sebesar 70% dari luas pulau. Sisanya, 30% dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.

"Pak Menteri ATR dan Bu Menteri KKP sudah ketemu. Interpretasinya yang 70% menurut Bu Susi tidak boleh seperti itu [boleh dikuasai oleh seseorang atau badan], tetapi dikuasai oleh negara dulu, pulau yang kosong menjadi milik negara dulu," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/1/2017).
 
Budi menjelaskan ketika pulau-pulau tersebut menjadi milik negara, investor kemudian harus berurusan dengan negara dalam hal ini BPN baik di pusat ataupun daerah. Pratik selama ini,  dikuasai oleh pemda sehingga WNA yang menikah dengan WNI dengan mudah seolah-olah memiliki pulau atas nama WNI.
 
Dia menurutkan Kementerian ATR saat ini sedang memetakan semua pulau yang telah dikuasai asing untuk kemudian ditata kembali. Ke depan, pihak asing hanya boleh memiliki hak guna dalam artian pengelolaan.

"Sekarang seperti milik dia, ada beberapa pulau seakan-akan milik. Padahal ga boleh, dulu ada izin, izin dari pemda. Sekarang masuk dulu ke negara, baru izinnya dikeluarkan negara. Misalnya mau bangun pelabuhan, tanah itu sudah milik negara," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini