Alasan Dishubtrans DKI Cabut Izin 66 PO Bus

Bisnis.com,24 Jan 2017, 21:24 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Deretan bus di sebuah terminal./Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap PO bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di terminal bayangan, khususnya dekat Pulogebang, Jakarta Timur. 

"Sanksi penindakan mulai dari tilang, pengandangan, hingga pencabutan izin operasi," katanya kepada Bisnis, Selasa (24/1/2017). 

Pihaknya mencatat ada 71 perusahaan otobus (PO) AKAP yang menyimpang dari trayek sepanjang Desember 2016-Januari 2017. Penyimpangan yang paling banyak dilakukan yakni mengangkut dan menurunkan penumpang di terminal bayangan.

Sigit menambahkan proses penertiban terminal-terminal bayangan tersebut akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Namun, saat ini pihaknya memfokuskan pembenahan di sekitar kawasan Pulogebang.

"Sanksi yang kami berikan sangat tegas. Dari total 71 PO bus yang melanggar aturan, 66 di antaranya langsung kami minta setop operasi. Lima sisanya hanya dikenakan sanksi tilang saja," jelasnya.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen SW Takudung mengatakan operasional terminal Pulogebang saat ini juga terganjal masalah teknis, yakni masih beroperasinya terminal Pulogadung.

Hal tersebut membuat masyarakat enggan menunggu bus di terminal Pulogebang karena lokasinya yang cukup jauh dari pusat kota. Apalagi, saat ini sebagian trayek angkutan dalam kota, misalnya bus umum dan Transjakarta, sebagian besar masih berkutat di terminal Pulogadung.

"Dishubtrans DKI mau tak mau harus melakukan pembarun rute [re-routing] angkutan umum dalam kota. Jika sebelumnya masih menuju Pulogadung ya sekarang harus dibuat rute menuju Pulogebang. Selama belum ada angkutan umum, masyarakat pasti ogah datang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini