KORUPSI PELABUHAN LAUT KAIMANA: Kejagung Dalami Keterangan Saksi

Bisnis.com,25 Jan 2017, 22:40 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kejagung./.Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara korupsi pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau pembangunan Dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012.

Tiga orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AK yang merupakan Direktur PT. Sakura Permai Jaya dan MCK selaku mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.

"Tadi tim penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia menuturkan, tiga orang yang dipanggil itu yakni Gusthiny F. Payuk selaku anggota panitia pengadaan pekerjaan pembangunan fasilitas operasional pelabuhan Kaimanan Tahun Anggaran 2012, Suduri selaku Koordinator Supervisi PT. Genta Prima Pertiwi dan Silauddin selaku Direktur PT. Genta Prima Pertiwi.

Gusthiny, kata dia menerangkan terkait proses pemenang lelang PT. Sakura Permai Jaya pada saat aanwizing diikuti oleh Staf dari PT. Daya dan PT. Bangun Jaya. Berdasarkan keterangannya, dia hanya menerima fasilitas tiket pesawat pulang pergi dan hotel selama 2 (dua) minggu di Kaimana pada saat proses lelang.

Sementara itu saksi Suduri menerangkan tidak pernah melakukan suupervisi dan tidak pernah menandatangani laporan bulanan tersebut.

"Kalau Silauddin, yang bersangkutan tidak mengikuti pelelangan terkait pekerjaan Supervisi dengan nilai kontrak sekitar Rp470 juta tetapi, dilaksanakan oleh Saudari Aisyah dalam pekerjaan Supervisi selanjutnya ditemukan pemancangan yang tidak sesuai dengan perencanaan dari kontrak pekerjaan," jelasnya.

Adapun, penyidik dalam kasus tersebut telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini