WNA Jadi Dirut BUMN? Rini: Tak Ada Aturan yang Melarang

Bisnis.com,25 Jan 2017, 19:15 WIB
Penulis: Arys Aditya
Menteri BUMN Rini Soemarno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Wacana rekrutmen profesional asing untuk masuk ke unsur pimpinan perusahaan milik negara terus menggelinding.

Pemerintah menilai wacana ini tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan justru bisa mendukung badan usaha milik negara (BUMN) untuk berkiprah di level internasional.

Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan pihaknya tidak menemukan aturan perundangan yang melarang WNA memimpin atau masuk ke dalam unsur dewan direksi dan komisaris. Namun, dia menyebutkan Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam melaksanakan rencana ini.

“Nggak ada [aturan] larangan, sebenarnya. Tapi biar bagaimanapun, harus dijaga betul. Kan BUMN ini milik negara, yang tentunya memiliki tambahan tanggung jawab sebagai agen pembangunan dan harus turut berpartisipasi aktif untuk menurunkan kesenjangan sosial,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/1/2017).

Rini menyatakan usulan tersebut dilandasi dengan kepentingan agar BUMN bisa memiliki wawasan global. Dia menambahkan, warga negara asing (WNA) yang direkrut harus memiliki kompetensi dalam mendukung ekspansi perusahaan pelat merah di luar negeri.

“Seumpama kita [ekspansi] di Inggris, [maka] perlu orang Inggris. Di Belanda kita perlu orang Belanda. Itu yang mungkin kita lihat. Ketika nanti BUMN sudah mengglobal dan punya aktivitas besar di global, tidak ada salahnya juga kita punya anggota dewan komisaris yang punya nama di luar. Tapi saat ini belum sama sekali,” kata Rini.

Dia juga menyatakan belum secara formal menyampaikan usulan ini kepada Presiden Joko Widodo. “Belum, belum. Ini baru wacana di bawah saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini