Pemprov Jatim Ambil Alih Pengelolaan Terminal Larangan di Sidoarjo

Bisnis.com,25 Jan 2017, 19:01 WIB
Penulis: News Writer
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melepas pengelolaan Terminal Larangan di kabupaten setempat mulai Januari 2017 menyusul pengambilalihan pengelolaan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Asrofi mengatakan sejak Januari 2017 untuk pengelolaan Terminal Larangan ini akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.

"Terminal Larangan memang telah menjadi milik Dishub Jawa Timur. Semua pengelolaan mulai dari retribusi hingga pengelolaan kios sudah bukan menjadi tanggung jawab Dishub Sidoarjo, karena Terminal Larangan masuk kategori tipe B yang harus dikelola provinsi," katanya, Rabu (25/1/2017).

Ia mengemukakan pengambilalihan kewenangan pengelolaan Terminal Larangan tersebut tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Sebagai satu-satunya terminal tipe B di Sidoarjo, Terminal Larangan hanya memberikan kontribusi pendapatan asli daerah [PAD] sebesar Rp107 juta per tahun. Total PAD dari tujuh terminal di Sidoarjo mencapai Rp420 juta," katanya.

Menurutnya, PAD dari Terminal Larangan tidak terlalu signifikan karena terminal yang menjadi tempat masuk dan keluarnya angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) tersebut tidak banyak digunakan oleh angkutan.

"Retribusi yang didapat juga tidak banyak. PAD juga dibantu dari penyewaan 42 kios yang ada di terminal. Sekarang semuanya menjadi wewenang provinsi, baik tenaga kerja maupun sistem pengelolaannya," katanya.

Saat ini pengembangan akan dilakukan di enam terminal lain yang masuk dalam tipe C. Di antaranya terminal Porong, Krian, Sukodono dan Waru. "Sedangkan untuk terminal Purabaya, Bungurasih juga akan dikelola oleh pusat. Untuk Purabaya kami masih koordinasi dengan Pemkot Surabaya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini