Kebijakan Pemerintah Beratkan Industri Karoseri

Bisnis.com,25 Jan 2017, 04:08 WIB
Penulis: Kahfi
Ilustrasi: Seorang karyawan bank tengah merapikan uang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku industri karoseri menilai kebijakan pungutan tarif uji rancang bangun dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberatkan.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) T.Y Subagio mengungkapkan kebijakan pungutan tersebut dianggap membebani pelaku usaha karoseri, terlebih yang berskala kecil.

“Kenaikan tarifnya tinggi, itu cukup berat dengan melihat jumlah pemesanan karoseri,” ungkapnya, Rabu (24/1/2017).
 
Dia mengatakan sebelum 2015, industri karoseri tidak dibebankan pungutan, sedangkan dua tahun lalu tarif pungutan mulai ditetapkan senilai Rp250.000 per model rancang bangun. Celakanya, pada tahun lalu tarif itu dikerek hingga Rp35 juta.
 
“Masalahnya karoseri menuruti pesanan terkait model dan spesifikasi, bisa saja dari lima buah pesanan, modelnya berbeda-beda,” simpul Subagio.
 
Apalagi, dari total 519 perusahaan karoseri, 50% merupakan industri kecil. Ukurannya, kata Subagio, dalam sebulan hanya mampu menghasilkan 1-5 unit karoseri mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini