Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan

Bisnis.com,26 Jan 2017, 20:41 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Habib Rizieq saat memberi keterangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (23/1/2017)./Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua FPI Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke pihak kepolisian . Kali ini Rizieq dilaporkan oleh seorang Pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung terkait ujaran kebencian.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/93/2017/Bareskrim tertanggal 26 Januari 2017. Pelaporan ini dimulai dari tersebarnya sebuah video di akun YouTube yang menampilkan seorang yang diduga adalah Rizieq sedang menyampaikan pidato atau ceramah yang diduga mengandung ancaman bagi pemuka agama Kristen.

“Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui YouTube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia,” sebut Makarius Nggiri Wangge, dari TPDI, Kamis (26/1/2017) Advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mendampingi Max saatv pelaporan.

Sebelumnya, Max dan tim dari TPI juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan yang sama. Namun, karena tempat kejadian perkara atas kasus ini belum jelas maka pelaporan tersebut disarankan utuk dilakukan di Bareskrim.

Dalam pelaporan ini, terlapor disangkakan dengan psal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE No.19/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini